tata cara shalat tasbih

Shalat sunat
tasbih adalah
shalat sunat
yang di
dalamnya
dibacakan
kalimat tasbih
sebanyakk
300 kali
Niat shalat
tasbih:
Ushallii sunnat
tasbihi
rak ’ataini
lillaahi
ta ’aalaa.
Artinya: “Aku
niat shalat
sunat tasbih
dua rakaat,
karena
Allah. ”
A. Tata Cara
Shalat Tasbih
Shalat tasbih
dilakukan 4
raka ’at (jika
dikerjakan
siang maka 4
raka ’at
dengan sekali
salam, jika
malam 4
raka ’at
dengan dua
salam )
sebagaimana
shalat biasa
dengan
tambahan
bacaan tasbih
pada saat-
saat berikut:
1 Setelah
pembacaan
surat al
fatihah dan
surat pendek
saat berdiri
15 kali
2 Setelah
tasbih
ruku ’ (Subhana
rabiyyal
adzim …)
10 Kali
3 Setelah
I ’tidal
10 Kali
4 Setelah
tasbih sujud
pertama
(Subhana
rabiyyal
a ’la…)
10 Kali
5 Setelah
duduk
diantara dua
sujud 10 Kali
6 Setelah
tasbih sujud
kedua 10 Kali
7 Setelah
duduk
istirahat
sebelum
berdiri (atau
sebelum salam
tergantung
pada raka ’at
keberapa)
10 Kali
Jumlah total
satu
raka ’at
75
Jumlah total
empat
raka ’at 4
X 75
= 300 kali
B. Perbedaan
pendapat
ulama
Di kalangan
para ulama
terdapat
perbedaan
pendapat
mengenai ada
tidaknya
shalat tasbih,
berikut adalah
beberapa
pendapat
mereka:
1. Kalangan
Pertama:
Sholat tashbih
adalah
mustahabbah
(sunnah)
Pendapat ini
dikemukakan
oleh sebagian
ulama
penganut
Mazhab
Syafi’i.
Hadits
Rasulullah saw
kepada
pamannya
Abbas bin
Abdul Muthallib
yang berbunyi:
“Wahai
Abbas
pamanku, Aku
ingin
memberikan
padamu, aku
benar-benar
mencintaimu,
aku ingin
engkau
melakukan -
sepuluh sifat-
jika engkau
melakukannya
Allah akan
mengampuni
dosamu, baik
yang pertama
dan terakhir,
yang
terdahulu dan
yang baru,
yang tidak
sengaja
maupun yang
disengaja,
yang kecil
maupun yang
besar, yang
tersembunyi
maupun yang
terang-
terangan.
Sepuluh sifat
adalah: Engkau
melaksankan
shalat empat
rakaat;
engkau baca
dalam setiap
rakaat Al-
Fatihah dan
surat, apabila
engkau selesai
membacanya
di rakaat
pertama dan
engkau masih
berdiri, mka
ucapkanlah:
Subhanallah
Walhamdulillah
Walaa Ilaaha
Ilallah Wallahu
Akbar 15 kali,
Kemudian
ruku ’lah dan
bacalah do’a
tersebut 10
kali ketika
sedang ruku,
kemudian
sujudlah dan
bacalah do ’a
tersebut 10
kali ketika
sujud,
kemudian
bangkitlah dari
sujud dan
bacalah 10 kali
kemudian
sujudlah dan
bacalah 10 kali
kemudian
bangkitlah dari
sujud dan
bacalah 10
kali. Itulah 75
kali dalam
setiap rakaat,
dan
lakukanlah hal
tersebut pada
empat rakaat.
Jika engkau
sanggup untuk
melakukannya
satu kali dalam
setiap hari,
maka
lakukanlah,
jika tidak,
maka
lakukanlah
satu kali
seminggu, jika
tidak maka
lakukanlah
sebulan sekali,
jika tidak
maka
lakukanlah
sekali dalam
setahun dan
jika tidak
maka
lakukanlah
sekali dalam
seumur
hidupmu ” (HR
Abu Daud
2/67-68)
2. Pendapat
Kedua: Shalat
tasbih boleh
dilaksanakan
(boleh tapi
tidak
disunnahkan)
Pendapat ini
dikemukakan
oleh ulama
penganut
Mazhab
Hambali.
Mereka
berkata:
“ Tidak ada
hadits yang
tsabit (kuat)
dan sholat
tersebut
termasuk
Fadhoilul
A’maal, maka
cukup
berlandaskan
hadits dhaif. ”
Ibnu Qudamah
berkata:
“Jika ada
orang yang
melakukannya
maka hal
tersebut tidak
mengapa,
karena shalat
nawafil dan
Fadhoilul
A ’maal tidak
disyaratkan
harus dengan
berlandaskan
hadits
shahih. ” (Al-
Mughny
2/123)
3. Pendapat
Ketiga: Shalat
tersebut tidak
disyariatkan.
Imam Nawawi
dalam Al-
Majmu ’
berkata,
“ Perlu diteliti
kembali
tentang
kesunahan
pelaksanaan
sholat tasbih
karena
haditsnya
dhoif, dan
adanya
perubahan
susunan
shalat dalam
shalat tasbih
yang berbeda
dengan shalat
biasa. Dan hal
tersebut
hendaklah
tidak
dilakukan
kalau tidak
ada hadits
yang
menjelaskannya.
Dan hadits
yang
menjelaskan
shalat tasbih
tidak kuat ”.
Ibnu Qudamah
menukil
riwayat dari
Imam Ahmad
bahwa tidak
ada hadis
shahih yang
menjelaskan
hal tersebut.
Ibnuljauzi
mengatakan
bahwa hadits-
hadits yang
berkaitan
dengan shalat
tasbih
termasuk
maudhu`. Ibnu
Hajar berkata
dalam At-
Talkhis bahwa
yang benar
adalah seluruh
riwayat hadits
adalah dhaif
meskipun
hadits Ibnu
Abbas
mendekati
syarat hasan,
akan tetapi
hadits itu
syadz karena
hanya
diriwayatkan
oleh satu
orang rawi
dan tidak ada
hadits lain
yang
menguatkannya.
Dan juga
shalat tasbih
berbeda
gerakannya
dengan shalat-
shalat yang
lain.
Dalam kitab-
kitab fiqih
mazhab
Hanafiyah dan
Malikiyah tidak
pernah
disebutkan
perihal shalat
tasbih ini
kecuali dalam
Talkhis Al-
Habir dari Ibnul
Arabi bahwa
beliau
berpendapat
tidak ada
hadits shahih
maupun hasan
yang
menjelaskan
tentang shalat
tasbih ini.
Oleh karena
ada
perbedaan
pendapat
mengenai ada
tidaknya
shalat tasbih
tersebut,
maka
semuanya
dikembalikan
kepada
pembaca,
silahkan
mengikuti
pendapat
yang mana,
tentunya
sesuai dengan
pengetahuan
dan keyakinan
pembaca
sekalian.

  • tata cara sholat tasbih
  • sholat tasbih tata cara
  • Tata Cara Shalat Tasbih
  • tatacara sholat tasbih
  • cara sholat tasbih

Related posts:

  1. Terjemahan Al-Quran tentang Nabi Isa a.s. putra Maryam
  2. Hukum Zakat Fitrah
  3. Cara update twitter dan facebook sekaligus
  4. Pahala Membaca Al-Quran
  5. jangan hanya ikut-ikutan, kenali juga sejarah valentine dan cara menyikapinya

Mahasiswa Kedokteran Umum. Mulai nge-blog sejak SMP. Selengkapnya silakan klik about. Jika ada tulisan yang tidak berkenan, saya mohon maaf. Keep in touch with this blog ya :)
Irwan's website
Follow Irwan on Twitter
Recent Related Posts

Comments are closed.