Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada hambanya tanpa kecuali.
Sejak lahir setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati oleh manusia lainnya. Manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan hak asasi yang melekat padanya merupakan halutama yang menentukan martabat kemanusiaan.
Di Indonesia HAM diatur oleh Undang-Undang seperti
1. UUD 1945
2. TAP MPR NO.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undng-undang no. 39 tahun 1999 tentang HAM
Didalam kehidupan di dunia ini, kita ini selalu hidup dengan berpasangan ada baik, ada buruk, ada laki-laki,ada perempuan dan ada cukup ada berlebihan.
Jika HAM dilaksanakan secara berlebihan maka hal itu malah akan membuat kegelisahan di masyarakat. Contoh: maraknya pornografi dan pornoaksi yang menjadi sulit ditumpas kerena berlindung kepada HAM. Maraknya aliran sesat dan juga lainnya.
Oleh karena itu,janganlah menuntut HAM secara mutlak, karena menuntut ham secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.
Hiduplah dengan wajar.
"bagi anda yang ingin berpartisipasi di blog http://ierone.co.cc anda bisa mengirim posting artikel anda di 14lima6.ierone@blogger.com , Terima Kasih"
_____________________________
Sent from my phone using flurry – Get free mobile email and news at: http://www.flurry.com
Related posts:



